PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang KOMISI ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 15
Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas KEPPKN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
