PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang KOMISI ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 12
(1) Anggota KEPPKN ditetapkan dan dikukuhkan oleh Menteri sebelum memangku jabatan. (2) Sebelum memangku jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KEPPKN wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama masing-masing di hadapan Menteri.
