Pasal 18
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Dokter dan Bidan sebagai PTT yang tewas dalam melaksanakan tugas kewajibannya, kepada ahli warisnya diberikan uang duka tewas sebesar 12 (dua belas) kali penghasilan terakhir dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dokter dan Bidan sebagai PTT yang wafat pada waktu menjalankan masa penugasan, kepada ahli warisnya diberikan uang duka wafat sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Surat keputusan wafat/tewas Dokter dan Bidan sebagai PTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan atas nama Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
