PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang REGISTRASI OBAT TRADISIONAL
Pasal 3
BAB 2 — IZIN EDAR
Izin edar berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
BAB 2 — IZIN EDAR
Izin edar berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.