PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang REGISTRASI OBAT TRADISIONAL
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA REGISTRASI
(1) Untuk melakukan evaluasi dibentuk: a. Komite Nasional Penilai Obat Tradisional; dan b. Tim Penilai Keamanan, Khasiat/Manfaat, dan Mutu. (2) Pembentukan, Tugas dan Fungsi Komite Nasional Penilai Obat Tradisional dan Tim Penilai Keamanan, Khasiat/Manfaat, dan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
