PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang REGISTRASI OBAT TRADISIONAL
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA REGISTRASI
(1) Permohonan registrasi diajukan kepada Kepala Badan. (2) Ketentuan mengenai tata laksana registrasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan. (3) Dokumen registrasi merupakan dokumen rahasia yang dipergunakan terbatas hanya untuk keperluan evaluasi oleh yang berwenang.
