PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr....
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan kekhususan di bidang penyakit paru, keperawatan, dan pelayanan nonmedis. (2) Direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
