PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr....
Pasal 42
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSP Dr. H.A. Rotinsulu Bandung berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1378), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
