PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr....
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) RSP Dr. H.A. Rotinsulu Bandung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSP Dr. H.A. Rotinsulu Bandung merupakan rumah sakit khusus pusat tipe III-A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RSP Dr. H.A. Rotinsulu Bandung secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
