Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat sumber daya manusia, keuangan, dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit paru, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sistem informasi, dan layanan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerjasama, dan umum, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Direktorat sumber daya manusia, keuangan, dan umum dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
