Pasal 9
BAB 2 — KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan. (2) Program pemerintah dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. imunisasi Dasar; b. keluarga berencana; c. inisiasi menyusui dini (IMD) dan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif; d. penyediaan ruang menyusui; e. program penanggulangan penyakit, antara lain tuberkulosis, HIV/AIDS, malaria; f. pelayanan darah; dan g. rujukan kasus gizi berat. (3) Pelaksanaan program pemerintah dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan dilaporkan oleh setiap Rumah Sakit melalui sistem informasi Rumah Sakit.
