PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan dengan: a. membentuk komite etik ; b. menyusun kebijakan yang kondusif bagi pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kode etik Rumah Sakit; dan c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pemberian sanksi bagi pelanggaran etik.
