PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT ANAK DAN...
Pasal 83
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSAB Harapan Kita Jakarta ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
