PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT ANAK DAN...
Pasal 79
BAB 9 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing- masing tepat waktu.
(2) Selain disampaikan kepada atasan masing-masing, laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja lain yang mempunyai hubungan kerja.
