PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT ANAK DAN...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi RSAB Harapan Kita Jakarta terdiri atas: a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; c. Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; dan d. Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum.
