PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT ANAK DAN...
Pasal 44
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum, dan pengelolaan sistem informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum dipimpin oleh seorang direktur.
