PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT ANAK DAN...
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit ibu dan anak. (2) Subbagian Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit ibu dan anak.
