PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT ANAK DAN...
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit ibu dan anak; dan c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit ibu dan anak.
