PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT ANAK DAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta yang selanjutnya disingkat RSAB Harapan Kita Jakarta merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSAB Harapan Kita Jakarta secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
