PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERI LAYANAN KESEHATAN
Dalam hal orang yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan berada di dalam lingkungan tempat tinggal anak, pemberi layanan kesehatan dapat: a. menitipkan ke tempat yang lebih aman atau rumah aman; b. meminta pengamanan dari kepolisian demi keselamatan anak; dan/atau c. melakukan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.
