Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah bersama dengan organisasi profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. meningkatkan peran pemberi pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi anak korban KtA secara profesional dan aman; b. memperkuat jejaring kemitraan dengan lintas sektor dan lintas program dalam pencegahan dan penanganan kasus korban KtA; dan c. meningkatkan peran keluarga dan masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam pencegahan dan penanganan kasus korban KtA. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi dampak kasus korban KtA terhadap tumbuh kembang anak; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelatihan dan orientasi bagi tenaga kesehatan; c. peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan; dan d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
