PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK...
Pasal 11
BAB 4 — KtA
(1) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan kekerasan yang mengakibatkan cedera fisik nyata ataupun potensial terhadap anak sebagai akibat dari interaksi atau tidak adanya interaksi yang layaknya ada dalam kendali orangtua atau orang dalam hubungan posisi tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan. (2) Anak korban KtA berupa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diduga dengan ditemukannya luka atau cedera pada www.djpp.kemenkumham.go.id
tubuh anak yang menurut ciri, letak dan sifatnya bukan akibat suatu kecelakaan.
