PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 34
BAB 9 — TATA KERJA
(1) RSUP Dr. Kariadi Semarang harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSUP Dr. Kariadi Semarang. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSUP Dr. Kariadi Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
