PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 23
BAB 5 — INSTALASI
(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
