PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) RSUP Dr. Kariadi Semarang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUP Dr. Kariadi Semarang merupakan RSUP Tipe I-A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) RSUP Dr. Kariadi Semarang secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
