PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat perencanaan, organisasi, dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum, pengelolaan sistem informasi, dan layanan pengadaan barang/jasa, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Direktorat perencanaan, organisasi, dan umum dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
