PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia; b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; dan c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
