Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 188
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik
Indonesia diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2012.
Dalam
Undang-Undang
tersebut
mengamanatkan
untuk
disusun
peraturan pelaksanaan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia,
Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, Tunjangan Janda/Duda/Yatim-
Piatu, Santunan Cacat, dan Tunjangan Cacat serta Alat Bantu Tubuh bagi
Veteran Republik Indonesia.
Mengingat jasa dan pengorbanan Warga Negara Indonesia yang
tergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah
dan berperan aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain
dan/atau
gugur
dalam
pertempuran
untuk
membela
dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau
Warga Negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan
internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
melaksanakan misi perdamaian dunia, negara wajib memberikan
penghargaan yang berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia,
Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, Tunjangan Janda/Duda/Yatim-
Piatu, Santunan Cacat, dan Tunjangan Cacat serta Alat Bantu Tubuh bagi
Veteran Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang hak-hak yang diberikan
kepada Veteran Republik Indonesia yang terdiri atas Veteran Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia,
Veteran
Pembela
Kemerdekaan
Republik Indonesia, Veteran Perdamaian Republik Indonesia, dan Veteran
Anumerta Republik Indonesia.
Sebagaimana . . .
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia bahwa Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Veteran Republik Indonesia yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, Santunan Cacat, dan Tunjangan Cacat sedangkan Veteran Perdamaian Republik Indonesia mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
