PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 28
(1)
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang telah
diterima oleh Veteran Republik Indonesia dapat dicabut
oleh Presiden.
(2)
Pencabutan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
didelegasikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Pencabutan
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia
dilakukan
dalam
hal
penerima
Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak lagi
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pencabutan
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencabutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penghapusan
