PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 26
(1) Veteran Republik Indonesia yang mengalami cacat dalam peristiwa keveteranan dan telah memiliki Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat. (2) Tata cara dan persyaratan administrasi untuk mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Alat Bantu Tubuh
