PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 14
Dana Kehormatan diberikan kepada: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan c. Janda, Duda atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
