PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 11
(1) Persyaratan umum untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia, sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia . . .
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; d. pernah berperan secara aktif dalam suatu peristiwa keveteranan; e. tidak sedang kehilangan hak menjadi Veteran Republik Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Persyaratan administrasi untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
