Pasal 9
BAB 2 — PENDAYAGUNAAN TK-WNA
(1) Pengguna dalam kegiatan pelayanan kesehatan terdiri atas: a. rumah sakit kelas A dan kelas B yang telah terakreditasi; dan b. fasilitas pelayanan kesehatan tertentu yang ditetapkan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk mendayagunakan TK-WNA, Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan permohonan dan memenuhi persyaratan, memiliki: a. akte badan hukum; b. sertifikat akreditasi bagi rumah sakit; c. surat izin operasional tetap rumah sakit minimal telah berjalan 2 (dua) tahun bagi fasilitas pelayanan kesehatan tertentu; d. surat keterangan domisili; e. bagan struktur organisasi; f. surat bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku; dan g. surat keterangan memenuhi kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
