PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 6
BAB 2 — PENDAYAGUNAAN TK-WNA
TK-WNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan harus memiliki kualifikasi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tenaga medis, minimal dokter spesialis atau dokter gigi spesialis; atau b. tenaga kesehatan lain, minimal S1 atau yang setara.
