Pasal 45
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kabupaten/kota dapat MENETAPKAN tindakan administratif terhadap Pengguna/penyelenggara dan/atau TK-WNA yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pendayagunaan TK WNA sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Tindakan administratif terhadap Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan; d. pencabutan rekomendasi pengesahan RPTKA dan IMTA; atau e. pencabutan izin fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Tindakan administratif terhadap TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. rekomendasi pencabutan STR; b. rekomendasi pencabutan izin persetujuan; dan c. pencabutan SIP/SIK
