PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 43
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam Pendayagunaan TK-WNA meliputi : a. melakukan pemantauan pendayagunaan TK-WNA skala kabupaten/kota; b. melaporkan hasil pemantauan Pendayagunaan TK-WNA skala kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi; c. memberikan izin praktik atau izin kerja bagi TK-WNA yang akan melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menilai kelayakan fasilitas pelayanan kesehatan Pengguna.
