PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 27
BAB 2 — PENDAYAGUNAAN TK-WNA
(1) Penyelenggara yang akan mendayagunakan TK-WNA dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan terdiri atas: a. rumah sakit dengan minimal kelas C; b. organisasi profesi bidang kesehatan; c. institusi pendidikan bidang kesehatan; dan d. instansi pemerintah pusat termasuk TNI/POLRI. (2) Penyelenggara bakti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d harus melakukan kerja sama dengan organisasi profesi bidang kesehatan terkait.
