PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 22
BAB 2 — PENDAYAGUNAAN TK-WNA
(1) TK-WNA yang mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan peserta pelatihan di bidang kesehatan yang kontak langsung dengan pasien untuk memperoleh kualifikasi tambahan. (2) TK-WNA yang akan mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenaga medis, dokter/dokter gigi; dan b. tenaga kesehatan lain, D3 atau setara.
