PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan perencanaan sumber daya manusia. (2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia.
