PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; dan c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
