PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar yang selanjutnya disebut RSUP Sanglah Denpasar merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUP Sanglah Denpasar secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
