Pasal 23
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan K3RS yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen Rumah Sakit. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bulanan dan tahunan. (3) Pencatatan dan pelaporan K3RS secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. insiden penyakit menular; b. insiden penyakit tidak menular; c. insiden kecelakaan akibat kerja; dan d. insiden penyakit akibat kerja. (4) Pencatatan dan pelaporan K3RS secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh penyelenggaraan kegiatan K3RS yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. (5) Contoh format pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam formulir 1 dan formulir 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
