Pasal 19
BAB 3 — STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
(1) Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h bertujuan untuk meminimalkan dampak terjadinya kejadian akibat kondisi darurat dan bencana yang dapat menimbulkan kerugian fisik, material, dan jiwa, mengganggu operasional, serta menyebabkan kerusakan
lingkungan, atau mengancam finansial dan citra Rumah Sakit. (2) Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi risiko kondisi darurat atau bencana; b. penilaian analisa risiko kerentanan bencana; c. pemetaan risiko kondisi darurat atau bencana; d. pengendalian kondisi darurat atau bencana; dan e. simulasi kondisi darurat atau bencana. (3) Pengendalian kondisi darurat atau bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi: a. menyusun pedoman tanggap darurat atau bencana; b. membentuk tim tanggap darurat atau bencana; dan c. menyusun standar prosedur operasional tanggap darurat atau bencana. (4) Simulasi kondisi darurat atau bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan penilaian analisa risiko kerentanan bencana.
