PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Dalam rangka mempermudah pelaksanaan registri, Kepala Badan atas nama Menteri dapat mengadakan kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi kedokteran/kedokteran gigi/farmasi, dan lembaga lainnya yang memiliki kompetensi dalam pelaksanaan Penelitian Klinik.
