PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Registri Penelitian Klinik bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dari hasil penelitian yang tidak akuntabel dan transparan; b. melindungi subyek Penelitian Klinik; c. menyediakan informasi Penelitian Klinik yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pembangunan kesehatan; d. menyediakan informasi jumlah, jenis, bentuk, dan tahapan Penelitian Klinik, termasuk protokolnya; e. meningkatkan keharmonisan dan transparansi informasi penyelenggaraan penelitian antara pemerintah, masyarakat, dan peneliti. www.djpp.kemenkumham.go.id
