PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Penelitian klinik yang tidak diregistri tidak dapat dipublikasi pada jurnal ilmiah nasional maupun internasional yang diakui oleh Kementerian Kesehatan.
