Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
(1) Setiap tahapan status registri berisi data dan informasi yang ditetapkan sebagai Set Data sesuai dengan tingkat pelaksanaan Penelitian Klinik. (2) Setiap Set Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi, dilengkapi, dan ditandatangani oleh ketua pelaksana Penelitian Klinik. (3) Data dan informasi tertentu yang terdapat dalam Set Data, untuk kepentingan Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dirahasiakan oleh pelaksana penelitian klinik dengan memberikan kode yang sifatnya rahasia (confidential) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Rincian Set Data dan petunjuk pengisian Set Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
