PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Dr. H....
Pasal 45
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSJ Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1374), tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
