PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Dr. H....
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) RSJ Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSJ Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor merupakan rumah sakit khusus pusat tipe II-B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RSJ Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
