PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Dr. H....
Pasal 19
BAB 5 — INSTALASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, direktur utama dapat membentuk instalasi setelah
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
